KUNINGAN(MASS) - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat kuningan yang terdampak langsung penyebaran virus Corona, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan siap menyisihkan sebagian gaji mereka sebagai anggota dewan. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS Kab. Kuningan, Asril Rusli, Senin (30/3/2020). Asril menyerukan kepada seluruh Aleg PKS Kuningan untuk menyumbangkan sebagian GajiAnggota DPRD Naik, Tembus Rp30 Juta Sebulan. YOGYAKARTA - Isi kantong para wakil rakyat yang duduk di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal makin tebal dan diperkirakan bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Sebab, pada September ada kenaikan berbagai tunjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kenaikan tunjangan ini telah diatur GajiDPRD Kabupaten sendiri, sebenarnya tidak jauh berbeda antara tahun 2019 dengan tahun 2010. Dalam R-APBD 2020, gaji dianggarkan sekitar Rp 1,29 miliar untuk 50 anggota DPRD. Di tahun sebelumnya, gaji DPRD dianggarkan Rp 1,2 miliar untuk 50 anggota. Artinya, kenaikan item gaji ini hanya Rp 90 juta. Hanya saja, nilai gaji atau uang Legislatifdi provinsi. DPR-RI berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota.Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. DPRD Sebagai Badan Legislatif Daerah Hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah THRbagi anggota DPRD Kuningan maupun PNS di lingkungan Pemkab Kuningan, Jawa Barat, dipastikan cair pada Rabu (5/5/2021) besok. #publisherstory THR PNS dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Cair. Konten Media Partner. ciremaitoday. 4 Mei 2021 18:46. 0. 1. "Sumber dana gaji THR ini dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2021. Komponen gaji Iamenyampaikan, dikutip dari Kompas, gaji yang didapatkan . Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai KUNINGAN - Selain Bupati Kuningan H Acep Purnama yang melaporkan kenaikan harta kekayaan secara online pada aplikasi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi melalui laman web sesuai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN akhir tahun 2020. Ternyata ada 10 data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kuningan terkaya sesuai LHKPN sebagai berikut. 1. Udin Kusnedi Ia merupakan Anggota DPRD Kuningan sekaligus mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kuningan, yang memiliki total harta kekayaan senilai Rp 10,246 miliar. Diketahui sosok pengusaha sekaligus politisi besutan Zulhas ini memiliki 34 bidang tanah dengan luasan beragam di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon. Selain itu, memiliki usaha di bidang transportasi dan pertanian. 2. Chartam SulaimanAnggota DPRD Kuningan juga dikenal sebagai pengusaha retail yang memiliki banyak cabang toko serba ada Toserba di wilayah Kabupaten Kuningan dengan branding Putra Cimahi PC. Total harta kekayaan senilai Rp 9,446 miliar, bersangkut merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Kuningan. 3. Didit PamungkasAnggota Fraksi Golongan Karya DPRD Kuningan, Didit Pamungkas dengan jumlah total harta kekayaan senilai Rp 8,159 miliar. Politisi muda ini dikenal sebagai mantan karyawan bank terkemuka sekaligus sebagai putra dari mantan Direktur Utama Bank Jabar Banten BJB, Almarhum Umar Sjarifuddin, yang juga mengelola usaha di bidang pariwisata dan memiliki lembaga pendidikan modern di kawasan Kuningan utara. 4. Kokom KomariyahPolitisi perempuan senior di Partai Keadilan Sejahtera PKS dengan memiliki harta kekayaan yang terlaporkan senilai Rp 7,654 miliar. Yang bersangkutan adalah pejabat Legislatif yang masuk sejak tahun 2009 hingga saat 2020 masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kuningan. 5. JulkarnaenMerupakan sosok plitisi sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang PBB, juga dikenal sebagai pengusaha Gas LPG yang memiliki kekayaan senilai Rp 4,065 miliar. Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Andri Kuningan – Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sepakat menyumbangkan gajinya untuk penanganan COVID-19. Kepedulian ini sebagai wujud keprihatinan, atas banyaknya warga yang menjalani isolasi mandiri akibat hanya para anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, gerakan sosial ini diikuti pula Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan. Sebab kedua pejabat daerah itu merupakan kader dari PDI dihitung dari 9 Anggota Fraksi PDI Perjuangan dengan masing-masing gaji nominal Rp 30 juta, maka totalnya tembus Rp 270 juta. Belum lagi sumbangan yang diberikan Bupati sebesar Rp 100 juta dan Wakil Bupati Rp 50 juta, maka total keseluruhan menjadi Rp 420 juta.“Alhamdulillah kita semua sudah sepakat, gaji per anggota fraksi itu Rp 30 juta dikali 9 orang. Semua untuk membantu mempercepat penanganan COVID-19 di Kuningan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Dede Sembada dalam keterangan persnya, Rabu 28/8/2021.Selain 9 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, Bupati Kuningan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan juga memberi bantuan senilai Rp 100 juta. Termasuk Wakil Bupati Kuningan selaku kader partai memberi bantuan Rp 50 juta.“Seluruh dana yang terkumpul akan dikelola oleh DPC. Nanti DPC membangun Posko COVID-19 terpusat di DPC, hingga membangun posko-posko di PAC atau kecamatan,” DPC PDI Perjuangan Kuningan akan membentuk pula relawan-relawan COVID-19 mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Semua relawan tersebut akan terkoordinasi dalam posko-posko PDI Perjuangan.“Seluruh posko dibantu ranting, kemudian akan terjun ke setiap desa untuk mendata warga warga positif COVID-19, termasuk warga yang isoman. Mereka akan diberi bantuan paket sembako PDI Perjuangan dari dana itu,” memberikan bantuan sembako, pihaknya akan membantu dalam program percepatan Vaksinasi Corona ke masyarakat. Sebab proses vaksinasi di Kuningan dinilai masih kurang.“Sehingga belum terbentuk herd immunity atau kekebalan. Maka PDI Perjuangan akan ikut mengadakan vaksinasi di kantor DPC hingga PAC bagi masyarakat yang belum vaksin,” mengungkapkan, semua kegiatan sosial ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan.“Apalagi PDI Perjuangan ini selalu menangis tertawa bersama masyarakat. Salah satunya dalam situasi pandemi COVID-19,” pungkasnya.* BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang­-undangan di bawah undang­-undang terhadap undang­-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945Tags KUNINGAN KN,- Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan, mulai bulan depan gaji setiap anggota DPRD Kuningan akan dipotong 30 ... KUNINGAN KN,- Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan, mulai bulan depan gaji setiap anggota DPRD Kuningan akan dipotong 30 persen untuk membantu ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan yang terdampak penyebaran virus Corona Covid-19. Kepada sejumlah awak media, ia menuturkan, penyebaran virus Corona berpengaruh terhadap melemahnya daya beli dan ekonomi masyarakat, oleh karena itu mulai bulan depan gaji setiap anggota dewan akan disisihkan 30 persen untuk membantu masyarakat. “Seperti kita ketahui, wabah virus Corona telah berdampak kepada menurunnya daya beli dan ekonomi masyarakat, termasuk di Kabupaten Kuningan,” katanya usai penyerahan simbolis 4000 paket sembako,10000 masker dan hand sanitizer, di ruang lobi gedung DPRD Kuningan, Selasa 31/3/2020. Menyikapi informasi adanya anggota dewan yang tidak setuju dengan program pembagian 4000 sembako, 10000 masker dan hand sanitizer kepada masyarakat, berulang kali ia menegaskan, secara kelembagaan hal itu tidak menghambat program dimaksud dan tetap dilaksanakan. “Bulan depan pembagian sembako, masker dan hand sanitizer kepada masyarakat akan kita teruskan,” katanya. deha

gaji anggota dprd kabupaten kuningan